-
Nur Amira WNA Malaysia bisa jadi WNI lewat pernikahan.
-
Imigrasi Sumbar jelaskan syarat kewarganegaraan sesuai UU 12/2006.
-
Deportasi tertunda karena Nur Amira punya anak WNI di Payakumbuh.
SuaraSumbar.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa satu-satunya celah hukum yang memungkinkan WNA asal Malaysia Nur Amira menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah melalui jalur pernikahan dengan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu diatur oleh ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
"Ada beberapa syarat menjadi WNI salah satunya menikah dengan WNI serta mengajukan permohonan menjadi WNI yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumbar, Nurudin, Rabu (8/10/2025).
Saat ini, Nur Amira, WN asal Malaysia, tengah berada di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Agam setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Dalam waktu dekat, pihak imigrasi berencana melakukan deportasi setelah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia.
Namun, proses deportasi tersebut menjadi rumit karena Nur Amira harus meninggalkan anak kandungnya, Zahira (15), hasil pernikahannya dengan seorang WNI asal Kota Payakumbuh pada 2009. Pernikahan tersebut berakhir pada 2015.
Selain melalui pernikahan, proses pewarganegaraan juga dapat dilakukan bagi orang-orang yang berjasa terhadap kepentingan negara, seperti atlet sepak bola, atau mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda dan berhak memilih salah satunya antara usia 18 hingga 21 tahun.
Namun, dari seluruh kategori yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, jalur pernikahan dinilai paling memungkinkan bagi Nur Amira untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Meski begitu, status pernikahan yang pernah dilakukan pada 2009 tidak otomatis mengubah kewarganegaraan Malaysia miliknya.
Menurut Imigrasi Sumbar, agar permohonan menjadi WNI lewat Pasal 19 bisa dikabulkan, Nur Amira harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif lainnya.
Di antaranya, memiliki izin tinggal terbatas dan telah menetap di Indonesia selama minimal lima tahun berturut-turut, atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
"Sepengetahuan saya ketika ia menikah pada 2009 tidak pernah mengajukan permohonan izin tinggal maupun kewarganegaraan Indonesia," jelas Nurudin.
Dengan kondisi tersebut, peluang Nur Amira untuk menjadi WNI lewat pernikahan masih terbuka secara hukum, tetapi membutuhkan proses administratif yang ketat dan verifikasi status tinggal yang sesuai dengan aturan imigrasi Indonesia. (Antara)