-
Sumbar usulkan pemerintah pusat ambil alih pembayaran gaji ASN.
-
Pemangkasan dana transfer daerah 2026 tekan keuangan Sumatera Barat.
-
Mahyeldi minta pusat bantu tanggung beban gaji ASN-PPPK.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengajukan usulan krusial agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Langkah ini diajukan Pemprov Sumbar menyusul dinamika fiskal yang dianggap semakin menekan kapasitas keuangan daerah.
“Kami mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji ASN di daerah menyusul rencana pemangkasan dana transfer ke daerah tahun anggaran 2026,” ujar Gubernur Sumbar, Mahyeldi, dikutip dari Antara, Rabu (8/10/2025).
Inisiatif itu mencuat usai Mahyeldi bersama sejumlah kepala daerah mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta.
Usulan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji ASN bukan sekadar respons administratif.
Menurut Mahyeldi, ini merupakan manifestasi kepedulian kepala daerah terhadap keberlanjutan pembangunan dan layanan publik di tengah ancaman pemangkasan dana transfer dari pusat.
“Kalau dana transfer ke daerah ini terus berkurang, tentu akan berdampak besar bagi penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Dalam skema usulan itu, tidak hanya gaji ASN yang diusulkan untuk diambil alih, tetapi juga gaji PPPK agar pemerintah daerah tetap bisa fokus membangun dan melayani masyarakat secara optimal.
Data terbaru dari Kementerian Keuangan memperlihatkan proyeksi alokasi dana transfer ke daerah tahun 2026 sebesar Rp 650 triliun, jauh di bawah alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 950 triliun.
Untuk wilayah Sumbar sendiri, kabupaten dan kota di provinsi itu menghadapi pemotongan dana transfer senilai sekitar Rp 2,6 triliun, sementara Pemprov Sumbar diperkirakan akan terpangkas sekitar Rp533 miliar.
Sementara itu, belanja pegawai daerah secara nasional yang mayoritas bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), tercatat mencapai Rp 373,8 triliun.
Angka ini turut menjadi dasar argumentasi Mahyeldi bahwa beban pembayaran gaji ASN dan PPPK perlu ditangani bersama-sama oleh pemerintah pusat.
“Kita tidak boleh menyerah pada keterbatasan. Justru di saat seperti inilah semangat membangun harus semakin menyala,” tegas Mahyeldi.