19 Pelaku Narkoba Diringkus Polda Sumbar Selama September 2025, Ganja hingga Ekstasi Disita!

Polda Sumbar mengungkap sebanyak 14 kasus peredaran narkotika sepanjang September 2025 serta menangkap 19 orang pelaku.

Riki Chandra
Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:20 WIB
19 Pelaku Narkoba Diringkus Polda Sumbar Selama September 2025, Ganja hingga Ekstasi Disita!
Direkrut Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika selama September 2025. [Suara.com/Saptra S]
Baca 10 detik
  • Polda Sumbar ungkap 14 kasus narkoba, tangkap 19 pelaku.

  • Disita ganja 41,8 kg, sabu 641 gram, ekstasi 1.141 butir.

  • Kasus dikembangkan, masyarakat diminta aktif lapor peredaran narkoba.

     

SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap sebanyak 14 kasus peredaran narkotika sepanjang September 2025 serta menangkap 19 orang pelaku. Sejumlah barang bukti disita, mulai ganja, sabu hingga pil ekstasi.

Secara keseluruhan, untuk ganja yang disita sebanyak 41,8 kilogram. Kemudian sabu-sabu 641,16 gram serta 1.141 butir pil ekstasi.

"Ini pengungkapan tindak pidana narkotika berupa ganja, sabu dan ekstasi di bulan September," ujar Direkrut Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi saat konferensi pers, Selasa (7/10/2025).

Wedy menyebutkan dari pengungkapan kasus ini, beberapa kasus di antaranya sudah dilakukan penetapan status barang bukti untuk dimusnahkan.

"Sudah dilakukan penetapan dari kejaksaan pemusnahan, kami sudah melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja berat bersih 40,09 kg dan sabu-sabu 94,8 gram. Ini sudah penetapan untuk pemusnahan," katanya.

"Sedangkan barang bukti lain yang sudah kami sita di bulan September (belum penetapan pemusnahan) ada tiga perkara yaitu barang bukti 865 butir ekstasi di dua TKP. Dan 480 gram sabu di satu TKP," sambung Wedy.

Ia menambahkan, terbaru adalah kasus pengungkapan peredaran pil ekstasi di salah satu rumah di kawasan Ganting, Padang Timur, Kota Padang pada 21 September 2025. Dua orang pelaku diamankan saat proses penangkapan.

"Tersangka berinisial DA dan MD, berupa barang bukti pil ekstasi sebanyak 424 butir," jelasnya.

Selanjutnya, kata Wedy, pada 26 September 2025, pihaknya kembali mengungkap peredaran pil ekstasi di parkiran salah satu tempat hiburan malam di kawasan Batang Arau, Kota Padang. Satu orang pelaku, diamankan.

"Barang bukti disita 441 butir pil ekstasi," kata dia.

Kasus peredaran pil ekstasi ini, masih terus dikembangkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar. Mulai dari menyelidiki asal muasal hingga sampai sejauh mana peredaran.

"Kami sedang kembangkan peredarannya, yang jelas sementara untuk wilayah Sumbar, khususnya Kota Padang. Barang dari mana kami kembangkan dulu. Biar kami ungkap yang jauh lebih besar lagi," tegas Wedy.

Kasus Ganja

Sementara untuk kasus ganja, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial F di Kabupaten Pasaman. Total barang bukti yang disita 40,9 kilogram dan sudah penetapan di kejaksaan sehingga dilakukan pemusnahan.

"Tersangka khusus kasus ganja dipastikan kurir. Karena dia ditangkap saat sedang dalam pengiriman," kata Wedy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini