Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...

Dana transfer ke daerah Sumatera Barat (Sumbar) dari pemerintah pusat tercatat telah mencapai Rp13,87 triliun hingga akhir Agustus 2025.

Riki Chandra
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 22:10 WIB
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
Menara setinggi 80 meter mempercantik Masjid Raya Sumbar. [Suara.com/B. Rahmat]
Baca 10 detik
  •  TKD Sumatera Barat terealisasi Rp13,87 triliun hingga Agustus 2025.

  • Dana Alokasi Umum dominasi belanja daerah mencapai Rp10,02 triliun.

  • Pemerintah pusat potong dana transfer Sumbar Rp500 miliar tahun 2026.

SuaraSumbar.id - Dana transfer ke daerah Sumatera Barat (Sumbar) dari pemerintah pusat tercatat telah mencapai Rp13,87 triliun hingga akhir Agustus 2025. Angka ini setara dengan 64,61 persen dari total pagu tahun berjalan sebesar Rp21,47 triliun.

Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Sumbar, Dody Fachrudin, mengatakan bahwa realisasi tersebut menunjukkan penyaluran yang cukup baik dalam mendukung pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di daerah.

"Jumlah TKD yang sudah terealisasi itu setara dengan 64,61 persen dari pagu 2025 sebesar Rp21,47 triliun," kata Dody Fachrudin, dikutip dari Antara, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, realisasi belanja transfer ke daerah (TKD) didominasi oleh komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang mencapai Rp10,02 triliun atau 72,28 persen dari total TKD.

Dana ini dialokasikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi, seperti belanja pegawai, pembangunan prasarana, serta layanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan.

Dalam laporan kinerja APBN Sumbar, DJPb juga mencatat dana bagi hasil (DBH) yang sudah disalurkan hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp398,07 miliar atau 60,16 persen dari total pagu Rp661,73 miliar.

"Realisasi ini meningkat 71,74 persen secara year on year (yoy)," ujar Dody.

Ia menambahkan bahwa kenaikan tersebut sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat akan melakukan pemotongan dana transfer sebesar Rp500 miliar untuk tahun anggaran 2026.

Menyikapi kebijakan itu, pihaknya meminta organisasi perangkat daerah (OPD) mencari alternatif sumber pendanaan lain agar program pembangunan tetap berjalan.

"Untuk 2026, kegiatan akan banyak dikelola oleh pusat. Ada kegiatan kepresidenan dan kegiatan kementerian," kata Maigus.

Eks anggota DPRD Sumbar itu menegaskan, pengurangan dana transfer sebesar Rp500 miliar merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat mempercepat implementasi Program Astacita.

"Saya wajib menyampaikan ini. Lebih kurang Rp500 miliar dana dari pusat akan berkurang," ujarnya.

Dengan demikian, meski realisasi TKD Sumatera Barat pada 2025 menunjukkan kinerja positif, pemerintah daerah tetap perlu menyiapkan strategi adaptif menghadapi pengurangan alokasi dana pada tahun anggaran berikutnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini