-
Satpol PP Damkar Agam amankan delapan artis sawer beserta miras.
-
Empat artis dikirim ke PSKW, empat lainnya ke keluarga.
-
Razia gabungan tindak laporan warga soal artis sawer miras.
SuaraSumbar.id - Satpol PP Damkar Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan 8 orang artis sawer dan belasan botol minuman keras (miras) saat acara hiburan orgen tunggal di Silayang Tinggi, Lubuk Basung, Selasa (23/9/2025) malam.
“Delapan artis sawer beserta minuman keras itu langsung kita bawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk proses lebih lanjut,” kata Kepala Satpol PP Damkar Agam, Fauzi, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Yul Akmar, Rabu (24/9/2025).
Menurut Fauzi, para pelaku terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 6 Tahun 2009 tentang Penanggulangan minuman keras.
Setelah pemeriksaan PPNS, empat orang dari delapan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Kabupaten Solok. Sisanya diserahkan ke keluarga setelah membuat surat pernyataan.
Ia juga menyebut bahwa sejak Januari hingga 24 September 2025, Satpol PP Damkar Agam telah menertibkan total 23 artis sawer dan pemandu karaoke berdasarkan pelanggaran serupa.
Operasi razia digelar bersama Kodim 0304 Agam dan Polres Agam sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait maraknya artis sawer dan minuman keras dalam acara hiburan malam.
Tim gabungan langsung mendatangi lokasi, menghentikan acara, lalu menyisir area hingga menemukan barang bukti dan orang-orang yang diduga melanggar.
“Ini bentuk komitmen dalam mendukung program bupati untuk memberantas perbuatan yang melanggar norma agama dan norma adat di daerah tersebut,” tegas Fauzi.
Data terbaru menunjukkan bahwa langkah penertiban bukan hanya di Agam. Di Sumatera Barat, pengawasan terhadap minuman beralkohol dan hiburan malam semakin diperketat.
Operasi pekat rutin dilakukan di kota-kota seperti Padang, Pasaman, dan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan sasaran pengedar miras ilegal, artis sawer, dan praktik hiburan yang dinilai melanggar norma.
Dengan tindakan ini, Kabupaten Agam diharapkan mampu menekan angka pelanggaran terkait artis sawer dan peredaran minuman keras, sekaligus menjaga ketertiban dan citra kebudayaan setempat. (Antara)