CEK FAKTA: Prabowo Pecat 200 Anggota DPR RI, Viral di YouTube!

Sebuah unggahan video di YouTube pada 21 September 2025 mendadak viral karena menarasikan bahwa Presiden Prabowo memecat secara massal 200 anggota DPR RI.

Riki Chandra
Rabu, 24 September 2025 | 13:18 WIB
CEK FAKTA: Prabowo Pecat 200 Anggota DPR RI, Viral di YouTube!
Presiden Prabowo Subianto. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  •  Hoaks Prabowo pecat massal 200 anggota DPR RI terbantahkan.

  • Presiden tidak berwenang memecat anggota DPR sesuai UUD 1945.

  • Klaim pemecatan massal muncul dari video viral YouTube September 2025.

SuaraSumbar.id - Sebuah unggahan video di YouTube pada 21 September 2025 mendadak viral karena menarasikan bahwa Presiden Prabowo memecat secara massal 200 anggota DPR RI.

Video tersebut menyebut pemecatan dilakukan lantaran para anggota DPR sengaja absen dalam rapat untuk menggagalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Berikut narasi dalam video tersebut:

“PRABOWO UMUMKAN DAFTAR DEWAN DPR YANG DIPECAT
TERBUKTI SENGAJA ABSEN UNTUK GAGALKAN RAPAT DPR
200 ANGGOTA DPR DIPECAT MASAL MALAM INI”

Hoaks Prabowo pecat anggota DPR RI. [Dok. Istimewa]
Hoaks Prabowo pecat anggota DPR RI. [Dok. Istimewa]

Unggahan itu juga disertai narasi tambahan:

“PRABOWO UMUMKAN DAFTAR 200 ANGGOTA DPR YANG DIPECAT KARENA SENGAJA ABSEN UNTUK GAGALKAN RAPAT DPR”

Namun, benarkah Prabowo benar-benar melakukan pemecatan massal terhadap 200 anggota DPR?

Berdasarkan penelusuran tim CEK FAKTA, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo mengenai pemecatan massal anggota DPR RI.

Foto thumbnail yang digunakan dalam video tersebut pun bukan terkait pemecatan, melainkan dokumentasi saat Presiden mengumumkan susunan kabinet Merah Putih 2024–2029 pada 20 Oktober 2024 lalu.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sesuai Pasal 7C UUD 1945, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membekukan atau membubarkan DPR.

Presiden juga tidak dapat memberhentikan anggota DPR karena keduanya memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara.

Mekanisme pemberhentian anggota DPR sebelum habis masa jabatan dilakukan melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partai politik yang bersangkutan, bukan oleh Presiden.

Di sisi lain, Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo hanya memiliki 86 kursi dari total 580 kursi DPR RI. Artinya, secara matematis maupun hukum, Prabowo tidak mungkin memecat 200 anggota DPR seperti klaim yang beredar.

Kesimpulan

Fakta ini menegaskan bahwa kabar Prabowo memecat massal 200 anggota DPR RI adalah tidak benar alias hoaks.

Publik diimbau lebih cermat dalam menyaring informasi agar tidak terjebak kabar bohong serupa, terutama yang beredar melalui platform digital seperti YouTube dan media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini