Ditinggal Erick Thohir, Kementerian BUMN Akan Turun Status Jadi Badan? Ini Kata Mensesneg

Kementerian BUMN dikabarkan akan turun status menjadi badan, seiring dibahasnya revisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN di DPR RI.

Riki Chandra
Selasa, 23 September 2025 | 16:27 WIB
Ditinggal Erick Thohir, Kementerian BUMN Akan Turun Status Jadi Badan? Ini Kata Mensesneg
Kementerian BUMN. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  •  Kementerian BUMN berpotensi turun status menjadi badan masih wacana.

  • Revisi RUU BUMN masuk Prolegnas Prioritas 2025 di DPR RI.

  • Fungsi operasional BUMN banyak dikerjakan BPI Danantara, bukan kementerian.

SuaraSumbar.id - Usai ditinggal Erick Thohir yang kini menjadi Menpora, Kementerian BUMN dikabarkan akan turun status menjadi badan, seiring dibahasnya revisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN di DPR RI.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Menurut Prasetyo, fungsi operasional sejumlah Badan Usaha Milik Negara kini lebih banyak dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara, sementara peran Kementerian BUMN terutama sebagai regulator.

“Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Namun, belum ada kepastian istilah resmi jika status tersebut benar-benar berubah. Pembahasan sekarang masih berada di tangan Komisi VI DPR RI, yang akan membahas berbagai opsi untuk masa depan Kementerian BUMN, termasuk manajemen dan nasib pegawai ASN.

RUU BUMN telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, sementara RUU Danantara dijadwalkan untuk prioritas tahun 2026.

DPR RI melalui rapat paripurna menyetujui perubahan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, serta menetapkan RUU-RUU prioritas 2025 dan 2026 termasuk RUU BUMN dan RUU Danantara.

Pernyataan Tambahan dan Catatan‎

Prasetyo juga menyebut bahwa RUU revisi ini akan membahas masalah rangkap jabatan, penyelenggaraan BUMN sebagai penyelenggara negara, serta pengawasan oleh BPK dan KPK.

Tujuannya disebut “untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan kinerjanya menjadi good corporate governance.”

Sementara itu, pengamat menyebut bahwa kehadiran Danantara sebagai BPI yang menjalankan fungsi operasional utama memicu wacana apakah Kementerian BUMN masih relevan sebagai lembaga regulasi dan pengawas.

Meski begitu, belum ada kepastian bahwa Kementerian BUMN akan resmi turun status menjadi badan. Status masih dalam wacana dan dalam proses revisi UU melalui DPR.

Namun, ada sinyal kuat perubahan struktur kelembagaan karena fungsi operasional yang selama ini dijalankan Danantara, serta usulan-usulan dalam RUU BUMN untuk memperjelas pengawasan dan kepastian hukum bagi BUMN dan ASN yang bekerja di kementerian tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak