5 Fakta Viral Guru PPPK Diduga Cabuli Siswi SMP Lubuklinggau, Dipaksa Onani Gegara Tolak Oral Seks!

Aksi dugaan pelecehan seksual oleh guru BK di SMP Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), mendadak viral di media sosial.

Riki Chandra
Selasa, 23 September 2025 | 16:16 WIB
5 Fakta Viral Guru PPPK Diduga Cabuli Siswi SMP Lubuklinggau, Dipaksa Onani Gegara Tolak Oral Seks!
Ilustrasi pencabulan. [Dok. Suara.com]
Baca 10 detik
  • Guru BK SMP Lubuklinggau diduga cabuli siswi dan kasusnya jadi viral.
  • Pelaku berstatus P3K dan sudah dinonaktifkan.
  • Polisi proses laporan kasus dugaan pencabulan tersebut.

SuaraSumbar.id - Aksi dugaan pelecehan seksual oleh guru BK di SMP Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), mendadak viral di media sosial.

Narasi viral itu menceritakan bagaimana korban dipaksa melakukan hal tak senonoh. Saat ini, guru berinisial A itu telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah diproses terkait laporan pencabulan siswi berinisial P.

Kepala Sekolah SMPN 1 Lubuklinggau, Anita, membenarkan bahwa oknum guru tersebut diduga mencabuli siswinya.

“Pagi tadi sudah diamankan (oleh pihak kepolisian). Seharusnya malam tadi, oleh karena HP-nya tidak aktif akhirnya kita bujuk agar dia bisa diajak bekerja sama dan tidak terjadi hal yang diinginkan,” ujar Anita.

Menurut Anita, peristiwa itu terjadi kira-kira dua minggu sebelum laporan dibuat, dan sekolah baru mengetahui kejadiannya kemarin.

Guru tersebut berstatus PPPK dan telah dinonaktifkan sementara oleh pihak sekolah menunggu keputusan dari instansi terkait.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Kopran, menyebutkan bahwa pelaku sudah menyerahkan diri ke pihak berwajib sekitar pukul 08.00 WIB pada Selasa (23/9/2025). Pelaporan dari pihak korban sendiri diterima malam sebelumnya.

Berikut fakta-faktanya.

1. Kronologi Kejadian

Menurut keterangan dari Kepala Sekolah, aksi dugaan pencabulan berlangsung pada hari Sabtu dua minggu lalu, namun baru diketahui secara resmi oleh pihak sekolah siang hari kemarin.

2. Status Guru Pelaku

Guru berinisial A yang diduga melakukan pelanggaran ini berstatus sebagai P3K. Ia sementara dinonaktifkan oleh pihak sekolah sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut dari Inspektorat dan BKD.

3. Tindakan Polisi

Pelaku menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Lubuklinggau pagi hari, tidak lama setelah laporan dari korban masuk malam hari sebelumnya.
Facebook

4. Isi Dugaan Pelecehan

Dalam bongkaran viral di media sosial terdapat klaim bahwa guru tersebut meminta korban melakukan tindakan seperti ciuman dan oral seks. Karena korban menolak, pelaku lalu diduga menyuruh korban melakukan onani. Ini memicu kemarahan hingga laporan resmi dibuat oleh wali murid.

5. Proses Hukum dan Langkah Sekolah

Polisi sudah menangani kasus ini dan pelaku diamankan. Sekolah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan guru terkait, namun hukuman resmi menunggu hasil dari pihak inspektorat dan BKD serta proses hukum di kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak