SuaraSumbar.id - Pemekaran nagari di Agam, Sumatera Barat (Sumbar), untuk 13 nagari baru masih menunggu proses verifikasi lapangan dan dokumen dari tim pemerintah pusat.
Proses ini menjadi tahap akhir sebelum nagari-nagari tersebut mendapatkan nomor desa dan status definitif.
"Kami masih menunggu jadwal tim tersebut melakukan verifikasi lapangan dan dokumen ke 13 nagari," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Handria Asmi, Senin (25/8/2025).
Menurut Handria, seluruh persyaratan pemekaran nagari sudah lengkap dan telah diserahkan ke pemerintah pusat.
“Berkas yang dibutuhkan sudah selesai. Mudah-mudahan tahun ini selesai verifikasi lapangan dan verifikasi dokumen,” ujarnya.
Adapun 13 nagari yang menunggu pemekaran tersebut yakni Nagari Sungai Jariang Lubuk Basung, Kandih Lubuk Basung, Parik Panjang Lubuk Basung, Sangkia Lubuk Basung, Surabayo Lubuk Basung, Tigo Koto Silungkang Timur, Aro Pandikia, Gadut Barat, Gadut Timur, Koto Tangah Koto Malintang, Koto Tangah Lamo, Koto Sidang Koto Laweh, dan Koto Tangah Tujuh Nagari.
Proses pemekaran nagari di Sumatera Barat ini tinggal dua tahap, yaitu verifikasi lapangan dan verifikasi dokumen.
Setelah itu, Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan nomor desa, sehingga nagari baru tersebut resmi menjadi nagari definitif.
Handria menjelaskan, 13 nagari tersebut merupakan usulan tahap kedua yang diajukan pada 2018 dan 2019. Sementara pada tahap pertama, 10 nagari sudah disetujui dan memiliki nomor desa resmi.
Namun, proses pemekaran tahap kedua sempat tertunda akibat adanya moratorium dari pemerintah pusat setelah Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada.
Jika proses ini rampung, Kabupaten Agam akan memiliki lebih banyak nagari untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan wilayah. Pemekaran nagari diyakini menjadi salah satu langkah strategis untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan di daerah yang memiliki wilayah luas seperti Agam. (Antara)