Alhasil, dia mencari keadilan dengan melapor ke Ombudsman Sumbar. Kini, Qorry berharap persoalan ini diselesaikan secara adil tanpa merugikan pihak mana pun, serta statusnya sebagai pegawai Non-ASN yang terdaftar di BKN tidak diganggu, agar ia tetap dapat melanjutkan proses menuju pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Apalagi, BKN telah memperpanjang pengusulan nama yang ikut seleksi PPPK dari sebelumnya tanggal 20 Agustus menjadi tanggal 25 Agustus 2025.
"Semoga Allah memudahkan saya mencari keadilan," katanya.