SuaraSumbar.id - Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang hendak melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Padang yang kembali hadir hari ini, Jumat (8/8/2025).
Berdasarkan informasi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, layanan hari ini akan beroperasi di Klinik Annisa Tabing, mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Bila masa berlaku telah habis, maka pemohon harus mengurusnya langsung di kantor Satpas Polresta Padang.
“Layanan SIM Keliling disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM. Kami imbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal dan lokasi setiap harinya,” tulis akun Instagram resmi @satlantasrestapadang.
Namun demikian, masyarakat diimbau untuk selalu memantau perkembangan jadwal karena bisa saja mengalami perubahan sewaktu-waktu. Jadwal terbaru biasanya diumumkan melalui media sosial resmi pihak kepolisian, terutama akun Instagram Satlantas Polresta Padang.
Jadwal Samsat Keliling
Selain SIM Keliling, ada juga layanan Samsat Keliling Padang yang hadir setiap hari kerja di berbagai titik strategis. Hari ini, Jumat (8/8/2025), layanan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan akan tersedia di Simpang Ganting, Padang Selatan, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Layanan ini merupakan bagian dari inovasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumbar guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Melalui layanan Samsat Keliling Kota Padang, masyarakat bisa memperpanjang STNK tahunan, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), serta mendapatkan informasi terkait pajak kendaraan dengan lebih cepat dan praktis.
Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling ini tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian plat nomor, maupun perubahan identitas kendaraan. Untuk keperluan tersebut, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat induk.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen berupa STNK asli, KTP sesuai dengan nama di STNK, serta salinan masing-masing dokumen. Pembayaran pajak bisa dilakukan secara tunai atau melalui sistem non-tunai yang telah disediakan.