3 Lansia Dirampok dan Disekap di Agam, Emas Setengah Kilogram Raib!

Kasus perampokan terjadi di salah satu rumah di Jorong Galudua, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam.

Riki Chandra
Senin, 16 Juni 2025 | 11:38 WIB
3 Lansia Dirampok dan Disekap di Agam, Emas Setengah Kilogram Raib!
Lokasi rumah yang dirampok di Kabupaten Agam. [Dok. Istimewa]

Tiga tahun lalu, tepatnya Oktober 2022, polisi menangkap empat dari enam perampok yang menembak pedagang emas di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Tiga pelaku yang mengambil 2 kg emas serta uang Rp 100 juta milik korban merupakan residivis.

Kapolres Agam saat itu, AKBP Ferry Ferdian mengatakan, pelaku HT (48) pernah menjalani hukuman selama tiga tahun di Lapas Klas II B Solok.

Ia dihukum karena melakukan tindak pidana pencurian truk pada 2018 lalu. Pelaku NZ pernah menjalani hukuman 2 kali dalam kasus uang palsu dan pencurian ternak.

"Pelaku RA pernah dihukum 1 tahun di Lapas Padang Panjang dalam kasus pencurian sepeda motor," katanya pada Kamis (13/10/2022).

Ia mengatakan, para pelaku sudah pengintai target semenjak Agustus 2022. Mereka merencanakan dan mengamati pergerakan target yang biasanya berjualan emas di Pasar Lawang setiap Jumat.

Di hari yang sudah disepakati, pelaku melancarkan aksinya. Pelaku menghadang korban di Jalan Matur-Bukittinggi Batu Baro, saat akan pulang.

"Pelaku menabrakkan kendaraan ke mobil korban dan menodongkan senjata api serta mengambil harta korban," ungkapnya.

Pelaku lalu kabur ke jalan alternatif di Bukittinggi. Di tengah perjalanan pelaku membakar mobil yang digunakan saat beraksi. Mereka kemudian pindah ke mobil pikap dan sebagian lagi kabur ke dalam kawasan hutan.

"Para pelaku kembali berkumpul membagi hasil rampokan uang masing-masing Rp 10 juta untuk modal melarikan diri. Nantinya mereak akan bertemu kembali di Pekanbaru," ujarnya.

Dari pelaku disita barang bukti uang Rp 394.700.000, satu buah gelang emas 24 dengan berat 112.5, satu kantong plastik berisikan butiran emas dengan berat 381.5 gram.

Kemudian satu kantong plastik berisikan butiran emas dengan berat 22.87 gram, dan dua unit mobil. Pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-2 ke-4 Jo 362 KUHP.


Kontributor: Saptra S

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini