Apa Itu Kartel?
Kartel adalah bentuk kerja sama antara pelaku usaha dalam industri yang sama untuk mengendalikan produksi, harga, atau wilayah pemasaran. Tujuannya adalah meningkatkan keuntungan bersama dan membatasi tingkat persaingan antar perusahaan.
Kartel bekerja dengan berbagai cara, seperti menetapkan harga minimum, membatasi volume produksi, atau membagi wilayah pemasaran di antara anggotanya.
Praktik ini memungkinkan pelaku usaha menghindari persaingan langsung dan mempertahankan kendali atas pasar.
Jenis-jenis kartel meliputi kartel harga, kartel produksi, kartel wilayah, dan kartel syarat. Masing-masing memiliki metode tersendiri dalam mengatur pasar agar tetap menguntungkan bagi para anggotanya.
Di banyak negara, termasuk Indonesia, kartel dilarang karena dianggap merugikan konsumen dan menciptakan praktik monopoli.
Di Indonesia, larangan terhadap kartel diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Beberapa kasus kartel yang pernah terjadi di Indonesia antara lain kartel harga tiket pesawat dan kartel ban, yang menimbulkan dampak besar terhadap harga dan pilihan konsumen di pasar.
Kontributor: Saptra S