Kronologi Remaja Perempuan Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Dharmasraya, Marah Rumahnya Ketahuan Rentenir

Seorang remaja perempuan bernama Angel (18 tahun), tewas di tangan ayah tirinya, Rizal Efendi (43), di Kabupaten Dharmasraya.

Riki Chandra
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:51 WIB
Kronologi Remaja Perempuan Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Dharmasraya, Marah Rumahnya Ketahuan Rentenir
Jenazah Angel, remaja perempuan yang dianiaya ayah tiri hingga tewas di Dharmasraya. [Suara.com/ Saptra S]

Namun dari percakapan terdengar suara diduga angel. Ia saat itu berhadapan dengan pelaku.

"Kenapa saya pula yang membayar utang," begitu terdengar suara dari korban yang telah diartikan dalam bahasa Indonesia.

Setelah itu, langsung terjadi penganiayaan. Tidak jelas tindakan seperti apa yang dilakukan pelaku kepada korban. Orang di sekitar, termasuk si penagih utang berteriak minta tolong.

Deretan Bahaya Pinjam Uang ke Rentenir

Hati-hati jika tergoda untuk meminjam uang kepada rentenir atau pemberi pinjaman ilegal. Di balik kemudahan pencairan dan proses yang cepat, tersembunyi jebakan berbahaya yang bisa menghancurkan hidup Anda.

Rentenir kerap menerapkan bunga mencekik (riba), menagih dengan cara kasar, bahkan tak segan melakukan tindakan kriminal jika utang tidak dibayar tepat waktu.

Berikut sederet bahaya besar yang mengintai jika Anda terjerat utang ke rentenir:

- Bunga Selangit (Riba)

Rentenir biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga sangat tinggi, jauh di atas batas kewajaran. Ini membuat utang semakin menumpuk dan sulit dilunasi. Dalam hukum Islam, praktik seperti ini termasuk riba yang diharamkan.

- Tindakan Perampasan

Jika peminjam telat membayar, rentenir bisa datang dengan ancaman, menyita barang berharga, bahkan memaksa dengan kekerasan.

- Ancaman dan Intimidasi

Rentenir sering menggunakan cara menakut-nakuti, baik kepada peminjam maupun keluarga mereka, untuk memaksa pembayaran.

- Praktik Ilegal dan Kriminal

Kebanyakan rentenir tidak memiliki izin resmi. Mereka tak segan menempuh jalur ilegal dan kriminal dalam penagihan, karena tidak terikat aturan hukum keuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini