"Kami keliling langsung ke 19 kabupaten dan kota untuk mensosialisasikan pentingnya pendaftaran tanah ulayat ini," ungkapnya.
Menurut Nusron, tingkat pemahaman di kalangan lembaga adat masih cukup minim, sehingga pihaknya menggandeng berbagai organisasi adat, seperti Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Ia menceritakan pengalaman di Riau, di mana banyak masyarakat adat menyesal setelah membiarkan lahan mereka dikelola perusahaan tanpa perlindungan hukum yang kuat.
"Di Riau, banyak lahan yang kini berubah menjadi kebun sawit dan sulit untuk kembali dikelola masyarakat sebagai plasma. Kami tidak ingin hal serupa terjadi di Sumatera Barat," ungkap Nusron.
Lebih jauh, Nusron menyatakan bahwa keberlanjutan sertifikat tanah ulayat nantinya akan sepenuhnya bergantung pada keputusan lembaga adat.
"Kalau tidak didaftarkan, rawan terjadi saling klaim, baik antara masyarakat adat maupun dengan negara. Dengan pendaftaran, semua menjadi lebih tertib dan terlindungi," katanya.
Kontributor : B Rahmat