Ratusan Tanah Ulayat di Sumbar Belum Bersertifikat, Nusron Wahid: Daftarkan Biar Tak Mudah Diserobot

Nusron Wahid, menerangakan bahwa ratusan tanah ulayat di Sumatera Barat (Sumbar), belum bersertifikat.

Riki Chandra
Senin, 28 April 2025 | 21:00 WIB
Ratusan Tanah Ulayat di Sumbar Belum Bersertifikat, Nusron Wahid: Daftarkan Biar Tak Mudah Diserobot
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat diwawancarai awak media di Kota Padang, Senin (28/4/2025). [Suara.com/B Rahmat]

Pendataan dan pendaftaran tanah ulayat, kata Nusron, akan semakin memperkokoh hak-hak masyarakat adat. Dengan sertifikasi, potensi klaim sepihak atau penyerobotan oleh pihak lain dapat diminimalisasi.

"Capaian pendaftaran saat ini masih jauh dari target. Kami menargetkan seluruh bidang tersebut dapat didaftarkan," tuturnya.

Mengenai kewajiban pajak atas tanah ulayat yang telah didaftarkan, Nusron menekankan bahwa hal itu menjadi kewenangan masing-masing kepala daerah.

"Tugas kami adalah melindungi tanah adat dari upaya penyerobotan dan pengambilalihan, terutama oleh investor yang hanya mementingkan kepentingan pribadi," jelasnya.

Kemudian dalam rangka mempercepat pendaftaran, Kementerian ATR/BPN terus melakukan edukasi dan pendekatan sosial ke nagari-nagari di Sumatera Barat.

"Kami keliling langsung ke 19 kabupaten dan kota untuk mensosialisasikan pentingnya pendaftaran tanah ulayat ini," ungkapnya.

Menurut Nusron, tingkat pemahaman di kalangan lembaga adat masih cukup minim, sehingga pihaknya menggandeng berbagai organisasi adat, seperti Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).

Ia menceritakan pengalaman di Riau, di mana banyak masyarakat adat menyesal setelah membiarkan lahan mereka dikelola perusahaan tanpa perlindungan hukum yang kuat.

"Di Riau, banyak lahan yang kini berubah menjadi kebun sawit dan sulit untuk kembali dikelola masyarakat sebagai plasma. Kami tidak ingin hal serupa terjadi di Sumatera Barat," ungkap Nusron.

Lebih jauh, Nusron menyatakan bahwa keberlanjutan sertifikat tanah ulayat nantinya akan sepenuhnya bergantung pada keputusan lembaga adat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak