Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!

Pemkab Padang Pariaman resmi mengeluarkan kebijakan untuk membatasi jam operasional hiburan malam seperti orgen tunggal dan kegiatan sejenis hanya hingga pukul 23.30 WIB.

Riki Chandra
Selasa, 15 April 2025 | 19:09 WIB
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!
Ilustrasi hiburan malam. [Dok. ChatGPT]

Usulan pembatasan jam operasional hiburan malam di Sumbar ini diharapkan bisa segera dibahas lebih lanjut dalam forum resmi, termasuk di tingkat legislatif dan eksekutif daerah.

Arisal berharap, dukungan masyarakat akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan langkah preventif ini demi menyelamatkan generasi muda Sumatera Barat dari bahaya penyakit masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini