Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Polisi Riki Yanuarfi, menyebut bahwa dua kasus tersebut diungkap pada Februari dan Maret 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan serta Kota Payakumbuh.
![BNNP Sumbar mengungkap dua kasus besar di awal tahun 2025. Dari para pelaku, petugas berhasil menyita hampir 8 kilogram sabu-sabu. [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/21/46332-bnnp-sumbar.jpg)
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumbar.
“Pada 4 Februari 2025, kami mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Pesisir Selatan, yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam Operasi Satgas Berseri, tiga tersangka ditangkap, dua di antaranya merupakan warga binaan Lapas Kelas II Padang,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sabu seberat 654,39 gram dengan nilai lebih dari Rp981 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus kedua diungkap pada 7 Maret 2025 oleh BNNP Sumbar yang bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNNK Payakumbuh. Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket besar narkotika jenis sabu dalam plastik hijau yang disimpan di dalam tas ransel. Salah satu tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial M di Depok, Jawa Barat, dengan upah Rp13 juta per kilogram sabu.
“Total barang bukti yang kami sita adalah tujuh paket sabu dengan berat bersih 6.854,57 gram,” jelas Brigjen Riki.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara BNNP Sumbar dan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Barat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Ranah Minang,” tegasnya. (antara)