Wajib Buka 24 Jam! Gubernur Sumbar Larang Masjid dan Musala Jalur Mudik Tutup Selama Lebaran 2025

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, menginstruksikan agar seluruh masjid dan musala di sepanjang jalur mudik Lebaran 2025 tetap buka selama 24 jam.

Riki Chandra
Senin, 17 Maret 2025 | 20:30 WIB
Wajib Buka 24 Jam! Gubernur Sumbar Larang Masjid dan Musala Jalur Mudik Tutup Selama Lebaran 2025
Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi. [Dok. Antara]

Selain sebagai tempat beribadah, masjid memiliki fungsi strategis dalam membangun dan memakmurkan umat. Umat Islam pun memiliki kewajiban untuk memakmurkan masjid.

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 18 bahwa hanya orang-orang yang beriman kepada-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapa pun selain Allah yang akan mendapat petunjuk.

1. Sebagai Tempat Ibadah

Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat ibadah, seperti salat, zikir, dan membaca Al-Quran. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 36, yang menegaskan bahwa masjid adalah tempat yang dimuliakan untuk menyebut nama Allah SWT.

2. Pusat Pendidikan Islam

Dalam buku Generasi Milenial Kembalilah ke Masjid oleh Edy Sunarto, dijelaskan bahwa masjid memiliki peran penting sebagai pusat pendidikan Islam. Pengurus dan masyarakat sekitar harus berperan aktif agar masjid dapat menjadi tempat pembinaan umat yang optimal.

3. Sebagai Tempat Musyawarah

Sejak zaman Rasulullah SAW, masjid telah menjadi pusat kegiatan umat Islam, termasuk dalam musyawarah dan penyelesaian masalah sosial.

Rasulullah SAW menjadikan masjid sebagai tempat belajar, menyebarkan ilmu agama, serta membahas berbagai persoalan ekonomi, sosial, dan budaya.

Lebih dari sekadar tempat ibadah, masjid adalah pusat kehidupan umat Islam yang dapat membentuk karakter dan kesadaran beragama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak