SuaraSumbar.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial RP resmi ditahan polisi atas dugaan dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Sebelumnya, RP telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024. Namun, baru bisa diamankan setelah dua kali mangkir dari pemanggilan Satreskrim Polresta Bukittinggi.
"Pelaku RP ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari lalu. Karena dua kali pemanggilan tidak dipenuhi, kami akhirnya menjemputnya langsung di Padang," ujar Wakasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar, Jumat (14/3/2025).
RP diketahui bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi. Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban pada November 2024 setelah anak mereka mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual saat mengikuti latihan pencak silat bersama tersangka.
"Tersangka diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur, yang merupakan salah satu anak didiknya dalam latihan pencak silat," kata Anidar, dikutip dari Antara.
![Wakasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar. [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/14/58893-polresta-bukittinggi.jpg)
Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian dan dilakukan gelar perkara, RP mengeluhkan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Otak D.T. Drs. M. Hatta, Kota Bukittinggi. Beberapa waktu kemudian, ia juga dirawat di rumah sakit jiwa di Kota Padang.
"Mungkin karena tekanan psikologis, tersangka sempat menjalani perawatan di rumah sakit jiwa di Padang," katanya.
Pihak kuasa hukum tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut belum dikabulkan oleh kepolisian.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban pada November 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/146/XI/2024. Dugaan tindak pelecehan seksual ini disebut terjadi pada dua kesempatan, yakni pada Minggu, 18 Agustus 2024, dan Selasa, 20 Agustus 2024.
RP dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tips Lindungi Anak dari Pedofil
Praktisi pendidikan, Najelaa Shihab, menekankan pentingnya pencegahan sebagai langkah utama untuk melindungi anak-anak dari ancaman pedofil.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi, sehingga perlu ada upaya lebih serius untuk mencegahnya sejak dini.
"Kekerasan seksual semakin sering terjadi di sekitar kita. Oleh karena itu, pencegahan menjadi hal yang utama," katanya, dikutip dari Antara.
Berikut hal yang perlu dilakukan untuk melindungi anak dari pelecehan seksual.
1. Ajarkan Anak Menghargai Batasan Diri
Biasakan anak memahami arti kata "tidak" dan "stop". Jika seorang anak menolak dicium atau meminta berhenti saat digelitiki, orang tua harus menghormati keinginannya.
Jangan membujuk dengan kalimat seperti "sedikit saja" atau "masak nggak mau dicium", karena hal ini bisa membuat anak bingung dalam mengenali batasan tubuhnya.
2. Kenalkan Sentuhan Aman dan Tidak Aman
Sejak dini, ajarkan anak membedakan bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain. Contohkan sentuhan aman, seperti berjabat tangan atau mencium tangan orang tua.
Jelaskan juga tentang sentuhan tidak aman yang menyasar bagian tubuh tertutup.
3. Latih Anak Mengenali Ancaman dan Mempercayai Intuisi
Anak perlu dibiasakan untuk mendengarkan perasaannya terhadap situasi tertentu. Jika ia merasa tidak nyaman dengan seseorang atau suatu tempat, orang tua harus mendorongnya untuk waspada.
Ajarkan cara-cara sederhana seperti tidak langsung masuk ke kendaraan sendirian atau menunggu orang lain sebelum menyeberang jalan.
4. Ajarkan Teknik Bertahan di Tempat Umum
Latih anak untuk mengetahui cara meminta pertolongan jika dalam bahaya. Misalnya, berteriak "tolong" lebih efektif daripada menyebut "bunda" atau "mama" agar orang di sekitar lebih cepat merespons.
Selain itu, ajarkan kebiasaan memperhatikan letak pintu dan jalur keluar di tempat baru sebagai langkah antisipasi.
5. Bangun Jaringan Sosial yang Aman untuk Anak
Orang tua sebaiknya menciptakan lingkungan aman dengan melibatkan beberapa figur lain, seperti nenek, kakek, atau kakak yang bisa menjadi tempat anak bercerita.
Sebab, dalam banyak kasus, anak justru tidak menceritakan masalahnya pertama kali kepada orang tua.
6. Bedakan Rahasia Baik dan Buruk
Ajarkan anak perbedaan antara rahasia baik dan buruk. Misalnya, kejutan hadiah ulang tahun adalah rahasia baik, sementara rahasia yang membuatnya takut atau malu harus segera diceritakan kepada orang tua.
7. Tumbuhkan Disiplin Tanpa Ancaman dan Imbalan
Pelaku kekerasan seksual cenderung menargetkan anak yang mudah ketakutan atau mencari imbalan untuk melakukan sesuatu. Oleh karena itu, anak perlu diajarkan disiplin diri tanpa ancaman atau sogokan agar tidak mudah dimanipulasi oleh pelaku pedofil.
8. Waspadai Teknik Pendekatan Pelaku
Mayoritas pelaku kekerasan seksual merupakan orang yang dikenal anak dan menggunakan teknik "perawatan" untuk mendapatkan kepercayaan. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dan membiasakan anak untuk mengamati perubahan perilaku orang di sekitarnya.