Berapa Biaya PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman? Ini Penjelasan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU Pasaman), Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan anggaran sebesar Rp 14 miliar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilkada 2024.

Riki Chandra
Kamis, 27 Februari 2025 | 18:49 WIB
Berapa Biaya PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman? Ini Penjelasan KPU
Ilustrasi Pilkada (dok. bijakpilkada)

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU Pasaman), Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan anggaran sebesar Rp 14 miliar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil setelah adanya sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan oleh salah satu pasangan calon.

Ketua KPU Pasaman, Taufiq mengatakan, tahapan pemungutan suara ulang harus diselesaikan dalam 60 hari, sesuai ketetapan MK.

"Kami telah menyusun perencanaan biaya yang diperkirakan mencapai Rp 14 miliar," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).

Taufiq menjelaskan, dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk honorarium panitia adhoc dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Sebagian besar anggaran digunakan untuk honor badan adhoc, mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara, hingga KPPS. Selain itu, dana juga diperuntukkan bagi logistik pemilihan," katanya.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, anggaran Pilkada berasal dari hibah pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan pemenuhan kebutuhan anggaran tersebut.

"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Provinsi dan KPU RI terkait teknis pelaksanaan. Namun, perencanaan sudah disusun dan komunikasi dengan pemerintah daerah segera dilakukan," tambahnya.

Taufiq juga menyebutkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Pasaman mencapai 66,5 persen, meningkat 2,5 persen dibandingkan Pilkada 2020. Dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 218.980 orang, sebanyak 146.139 pemilih hadir di bilik suara.

Putusan MK ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.

Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati karena tidak memberikan keterangan jujur terkait statusnya yang pernah menjalani hukuman pidana selama 2 bulan 24 hari dalam kasus penipuan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini