Berapa Biaya PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman? Ini Penjelasan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU Pasaman), Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan anggaran sebesar Rp 14 miliar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilkada 2024.

Riki Chandra
Kamis, 27 Februari 2025 | 18:49 WIB
Berapa Biaya PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman? Ini Penjelasan KPU
Ilustrasi Pilkada (dok. bijakpilkada)

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU Pasaman), Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan anggaran sebesar Rp 14 miliar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil setelah adanya sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan oleh salah satu pasangan calon.

Ketua KPU Pasaman, Taufiq mengatakan, tahapan pemungutan suara ulang harus diselesaikan dalam 60 hari, sesuai ketetapan MK.

"Kami telah menyusun perencanaan biaya yang diperkirakan mencapai Rp 14 miliar," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).

Taufiq menjelaskan, dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk honorarium panitia adhoc dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Sebagian besar anggaran digunakan untuk honor badan adhoc, mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara, hingga KPPS. Selain itu, dana juga diperuntukkan bagi logistik pemilihan," katanya.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, anggaran Pilkada berasal dari hibah pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan pemenuhan kebutuhan anggaran tersebut.

"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Provinsi dan KPU RI terkait teknis pelaksanaan. Namun, perencanaan sudah disusun dan komunikasi dengan pemerintah daerah segera dilakukan," tambahnya.

Taufiq juga menyebutkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Pasaman mencapai 66,5 persen, meningkat 2,5 persen dibandingkan Pilkada 2020. Dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 218.980 orang, sebanyak 146.139 pemilih hadir di bilik suara.

Putusan MK ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.

Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati karena tidak memberikan keterangan jujur terkait statusnya yang pernah menjalani hukuman pidana selama 2 bulan 24 hari dalam kasus penipuan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini