SuaraSumbar.id - Polda Sumbar meringkus dua kurir yang membawa ganja kering seberat 15 kilogram saat melintas di wilayah Agam, Sumatera Barat. Keduanya diamankan pada Selasa (25/2/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, kedua tersangka menjemput ganja kering dari Panyabungan, Sumatera Utara (Sumut), untuk diedarkan di wilayah Sumbar.
"Kedua pelaku dicegat dalam perjalanan," ujar Nico, Rabu (26/2/2025).
Dua tersangka tersebut ditangkap saat berada di pinggir jalan kawasan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ganja kering yang mereka bawa rencananya akan diedarkan di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
"Kedua tersangka langsung kami amankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Sementara itu, ganja 15 kilogram yang ditemukan disita sebagai barang bukti," tambahnya.
Para pelaku yang sudah berstatus tersangka berinisial AM (51) dan JSH (41), warga Kabupaten Limapuluh Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
Penangkapan ini menjadi kasus kedua dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir. Sebelumnya, pada 16 Februari, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumbar juga berhasil menangkap dua kurir narkoba jenis ganja dengan barang bukti mencapai 74 kilogram. (antara)