PSU Pilkada Pasaman Dikebut 60 Hari, Buntut Cawabup Anggit Kurniawan Nasution Didiskualifikasi MK!

KPU Kabupaten Pasaman segera mengambil langkah lanjutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon wakil bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution.

Riki Chandra
Senin, 24 Februari 2025 | 16:05 WIB
PSU Pilkada Pasaman Dikebut 60 Hari, Buntut Cawabup Anggit Kurniawan Nasution Didiskualifikasi MK!
Ilustrasi Pilkada (dok. bijakpilkada)

Lebih lanjut, dalam putusan MK disebutkan bahwa pemungutan suara ulang di Kabupaten Pasaman akan berlangsung tanpa keikutsertaan Anggit Kurniawan Nasution. Sementara itu, keputusan mengenai calon pengganti akan diserahkan kepada partai pengusung. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini