Beberapa jenis pupuk yang masuk dalam kategori subsidi antara lain Urea, Pupuk NPK, Pupuk Organik, Pupuk SP-36, dan Pupuk ZA.
Sebelumnya, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui mekanisme pasar yang melibatkan pihak swasta. Hal ini dinilai membebani petani secara finansial karena harga yang tidak terkendali.
“Sudah saatnya pemerintah tidak lagi membiarkan praktik perdagangan untuk barang yang telah disubsidi oleh pajak rakyat,” tegas Alex.