Preman Marketplace: 2 Pemeras Mahasiswa di Padang Diciduk Saat Jual Barang Curian di Facebook

Korban, Nofal Darma (19), seorang mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), melapor ke polisi pada Sabtu (15/2) pukul 22.15 WIB.

Chandra Iswinarno
Senin, 17 Februari 2025 | 13:30 WIB
Preman Marketplace: 2 Pemeras Mahasiswa di Padang Diciduk Saat Jual Barang Curian di Facebook
Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT merah BA-6376-AF dan satu unit ponsel Realme C25S warna biru yang merupakan hasil pemerasan.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Heru.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa dan warga yang sering beraktivitas di malam hari, untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan di tempat-tempat umum. Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar kejadian serupa bisa dicegah.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:Rem Blong, Truk Tangki Terjang Avanza dan Motor di Lembah Anai, 1 Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini