Bayi Baru Lahir sampai Lansia Bisa Cek Kesehatan Gratis! Simak Syarat dan Lokasinya

Warga usia lainnya bisa mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan di puskesmas tempat mereka terdaftar sebagai penerima layanan FKTP

Chandra Iswinarno
Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:01 WIB
Bayi Baru Lahir sampai Lansia Bisa Cek Kesehatan Gratis! Simak Syarat dan Lokasinya
ILUSTRASI - Warga menjalani pemeriksaan kesehatan gratis di Puskesmas Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Pemerintah pusat menyelenggarakan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) sebagai upaya mendeteksi dini kondisi kesehatan masyarakat yang berpotensi berkembang menjadi penyakit serius.

Program ini juga dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan serta mengidentifikasi faktor risiko agar penyakit dapat dicegah lebih awal.

Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Padang Panjang, Rahmais, program ini telah mulai dilaksanakan sejak awal Februari 2025 dan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Bagi masyarakat yang berulang tahun di Januari masih bisa mengikuti program ini hingga Maret 2025 mendatang. Sementara untuk warga yang berulang tahun mulai bulan ini, pemeriksaan dapat dilakukan maksimal satu bulan setelah tanggal ulang tahun," ujar Rahmais, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga:Pikap vs Bus Pariwisata di Lembah Anai, Sopir Ngantuk Diduga Jadi Biang Kerok

Pemeriksaan Kesehatan untuk Semua Kelompok Usia

Program ini tidak hanya berlaku untuk orang dewasa, tetapi juga untuk bayi baru lahir. Pemeriksaan bagi bayi dilakukan pada usia dua hari (>24 jam) guna memastikan bahwa spesimen yang diambil memiliki nilai klinis yang akurat.

Bayi baru lahir diperiksa di fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani persalinan, baik di Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Pelayanan Tingkat Lanjutan (FKTL).

Warga usia lainnya bisa mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan di puskesmas tempat mereka terdaftar sebagai penerima layanan FKTP dan tidak bisa di puskesmas yang berbeda.

Cara Mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Baca Juga:Rotasi Jabatan di Polres Padang Panjang, Dua Pejabat Utama Diganti

Agar bisa mengikuti PKG, masyarakat harus melakukan beberapa langkah berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini