Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak, Modusnya Latihan Silat!

Jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi, menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang oknum ASN dan guru silat.

Riki Chandra
Kamis, 23 Januari 2025 | 17:33 WIB
Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak, Modusnya Latihan Silat!
Ilustrasi pencabulan. [Dok.Suara.com]

SuaraSumbar.id - Jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) sekaligus guru silat di Kota Bukittinggi.

Kasus ini terungkap setelah laporan resmi dibuat oleh orang tua korban ke pihak kepolisian pada November 2024 dengan nomor surat STTLP/B/146/XI/2024.

"Benar, terlapor merupakan ASN Pemkot Bukittinggi. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, Kamis (23/1/2025).

Pihak kepolisian telah memanggil terlapor berinisial RP untuk melakukan gelar perkara yang berlangsung di Mapolresta Bukittinggi dan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Guguk Bulek. Proses ini dilakukan untuk menggali keterangan dari berbagai pihak, termasuk korban.

"Sudah dilakukan tahap gelar perkara untuk memperdalam keterangan terlapor, korban, serta rekonstruksi di TKP," ungkap Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus melatih silat di rumahnya. Terlapor mengaku memberikan pelatihan tambahan yang dilakukan di rumah pribadi.

Pada kesempatan tersebut, korban diminta memijat terlapor yang dalam kondisi tidak berpakaian usai latihan fisik.

Kasus ini dilaporkan setelah dugaan tindakan pencabulan terjadi pada Minggu (18/8/2024) dan Selasa (20/8/2024). Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini demi mendapatkan keadilan untuk anak mereka.

Oknum ASN berinisial RP tersebut kini dijerat dengan pasal tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami masih melanjutkan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan seluruh bukti dan keterangan lengkap sehingga proses hukum dapat berjalan maksimal," tutup Anidar. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini