Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polsek Basa Ampek Balai Tapan. Ia dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lainnya serta untuk mendalami ancaman yang diberikan pelaku kepada korban.
Sementara itu, korban, yang merupakan siswi kelas 2 SMK, kini mendapatkan pendampingan khusus untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya. (antara)