Parah! Ayah di Pesisir Selatan Perkosa Anak Tiri Puluhan Kali, Akhirnya Hamil dan Melahirkan

Seorang pria diduga memperkosa anak tirinya hingga melahirkan diringkus jajaran Polsek Basa Ampek Balai Tapan, Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Kamis, 16 Januari 2025 | 21:05 WIB
Parah! Ayah di Pesisir Selatan Perkosa Anak Tiri Puluhan Kali, Akhirnya Hamil dan Melahirkan
Ilustrasi pemerkosaan [Telisik.id]

SuaraSumbar.id - Seorang pria diduga memperkosa anak tirinya hingga melahirkan diringkus jajaran Polsek Basa Ampek Balai Tapan, Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Informasinya, pelaku memperkosa korban hingga 20 kali. Alhasil, korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi di bidan dekat kediamannya.

Polisi menciduk pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kampung Pasar Raya Nilau, Nagari Batang Betung Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan, AKP Dedy Arma mengatakan, penangkapan pelaku bertawal dari laporan dari WW (31), kakak korban. Dia menyebut adiknya, ND (16), telah menjadi korban pemerkosaan oleh MR sejak tahun 2023.

“Korban mengaku diperkosa oleh pelaku sebanyak 20 kali sejak 2023,” ungkap Dedy, Kamis (16/1/2025).

Kasus ini terungkap setelah korban melahirkan bayi di sebuah rumah bidan desa di Pasar Raya Tapan pada Sabtu (11/1/2025) tengah malam. Setelah proses persalinan selesai, pelaku membawa korban ke rumah untuk kemudian dibawa ke puskesmas guna mendapatkan perawatan.

Tidak lama setelah itu, pelaku mengantar korban ke rumah salah satu kerabat korban. Di tempat itulah, MR akhirnya mengakui perbuatannya kepada bibi korban.

“Korban tidak pernah menceritakan kasus ini kepada siapapun karena diancam oleh pelaku. MR mengancam akan menghentikan biaya sekolah korban dan menyita HP hingga motor jika kasus ini terungkap,” jelas Dedy.

Selama kehamilan, keluarga korban, termasuk ibu dan kakak laki-lakinya, tidak mengetahui kondisi korban. Kehamilan korban dianggap tidak kentara sehingga tidak ada yang mencurigainya. Bahkan, korban sempat ikut paskibraka pada Agustus 2024 saat usia kehamilannya mencapai beberapa bulan.

Setelah mengetahui pengakuan pelaku, keluarga korban sempat berniat menganiaya MR. Untuk mencegah hal tersebut, polisi segera menangkap pelaku dan mengamankannya di Polsek Basa Ampek Balai Tapan. MR, yang merupakan suami keempat ibu korban, diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani.

Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polsek Basa Ampek Balai Tapan. Ia dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lainnya serta untuk mendalami ancaman yang diberikan pelaku kepada korban.

Sementara itu, korban, yang merupakan siswi kelas 2 SMK, kini mendapatkan pendampingan khusus untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak