Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam paket sabu-sabu seberat 1,03 kilogram dan 1.250 butir pil ekstasi. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan narkoba di BIM ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Sumbar. (antara)