Perda Anti Narkoba Disahkan, Kota Padang Siap Berantas Peredaran Gelap

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (16/12/2024).

Chandra Iswinarno
Senin, 16 Desember 2024 | 18:07 WIB
Perda Anti Narkoba Disahkan, Kota Padang Siap Berantas Peredaran Gelap
Pj Wali Kota Padang Andree Algamar. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (16/12/2024).

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menandatangani kesepakatan tersebut sebagai langkah strategis dalam menciptakan Kota Padang yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.

Dua Perda tersebut adalah:

Baca Juga:Detik-detik Menegangkan! Mobil Mogok di Rel, Tersambar Kereta Api di Padang

  1. Perda Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum)
  2. Perda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika hingga Prekursor Narkotika

Upaya Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban

Pj Wali Kota Andree Algamar mengapresiasi kerja keras DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang telah berperan dalam pembahasan kedua Ranperda ini.

Ia menegaskan bahwa keamanan, ketertiban, serta pencegahan narkoba merupakan prioritas utama Pemerintah Kota Padang.

“Perda Keamanan dan Ketertiban Umum bertujuan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan nyaman. Sementara itu, Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika menjadi payung hukum dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar Andree.

Payung Hukum untuk Perangi Narkoba

Baca Juga:Mobil Berisi 6 Wanita dan Bayi Nyaris Terlindas Kereta di Padang

Perda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika diharapkan menjadi langkah konkret untuk menekan penyalahgunaan narkotika di Kota Padang.

Regulasi ini memungkinkan kolaborasi lintas sektor, baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat dalam memerangi narkoba.

“Kami berharap implementasi kedua Perda ini mampu memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat Kota Padang. Dengan adanya regulasi ini, kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” tegas Andree.

Harapan untuk Kota Padang yang Lebih Baik

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menambahkan bahwa pengesahan kedua Perda ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam menciptakan kota yang lebih tertib dan sehat.

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan disahkannya dua Perda ini, masyarakat Kota Padang kini memiliki regulasi yang lebih kuat dalam menciptakan ketertiban umum dan mencegah ancaman narkotika.

Kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan penerapan Perda ini.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini