SuaraSumbar.id - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) Resor Pasaman mengevakuasi seekor tapir langka yang masuk ke kolam Balai Benih Ikan (BBI) di Suko Menanti, Padang Tujuh, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (12/12/2024).
Tapir tersebut merupakan satwa yang dilindungi dan langka ditemukan di kawasan ini. "Benar, kita telah melakukan evakuasi terhadap satwa langka itu," ujar Kepala BKSDA Resor Pasaman, Ade Putra.
Pihak BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dari petugas BBI bahwa seekor tapir terlihat masuk ke kolam pada Kamis pagi.
Mendapatkan laporan itu, tim segera bergerak dari Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, menuju lokasi di Kabupaten Pasaman Barat. Saat tiba di lokasi, tim mendapati tapir langka tersebut terperangkap di kolam dan kesulitan untuk keluar.
“Kami berusaha mengevakuasi tapir itu menggunakan jaring, tetapi tidak berhasil. Akhirnya, kami menggunakan bius untuk mempermudah proses evakuasi,” katanya.
Setelah berhasil dikeluarkan dari kolam, tapir tersebut dibawa ke kantor BKSDA di Lubuk Sikaping untuk menjalani observasi kesehatan.
"Kesehatan tapir langka itu perlu diperiksa. Jika tidak ada masalah, kami akan melepaskannya kembali ke cagar alam suaka marga satwa," ungkapnya.
Tapir, dikenal juga sebagai tenuk atau badak babi, adalah mamalia herbivora besar endemik Pulau Sumatra. Satwa ini dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Kehadiran tapir di kawasan ini menjadi perhatian khusus karena populasinya yang semakin menurun akibat perburuan dan rusaknya habitat alami. Tim BKSDA berharap proses pelepasan kembali tapir langka ke habitat aslinya dapat mendukung pelestarian satwa ini. (antara)