Korupsi di Sumbar: 91 Terdakwa Diadili, Kejati Fokus Edukasi ASN

Salah satu upaya tersebut adalah sosialisasi tentang gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa, yang dilaksanakan di Istana Gubernur Sumbar.

Bernadette Sariyem
Selasa, 10 Desember 2024 | 21:46 WIB
Korupsi di Sumbar: 91 Terdakwa Diadili, Kejati Fokus Edukasi ASN
Ilustrasi korupsi. [Ist]

Maraknya kasus korupsi di Sumbar menjadi perhatian serius bagi Kejati Sumbar. Selain terus melakukan penindakan, Kejati berupaya memperkuat pengawasan dan pencegahan melalui berbagai program sosialisasi dan edukasi.

“Kami berharap edukasi ini dapat menciptakan budaya kerja yang bersih dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang,” pungkas Efendri.

Dengan capaian penyelamatan uang negara sebesar Rp7,5 miliar, Kejati Sumbar menunjukkan langkah nyata dalam memberantas korupsi di wilayah tersebut.

Namun, edukasi dan peningkatan pengawasan tetap menjadi kunci untuk mengurangi tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:Eks Plt Kabag Umum Pemkab Dharmasraya Dijebloskan ke Penjara, Terjerat Kasus Penyelewengan Dana Rp 3 Miliar

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini