Korupsi di Sumbar: 91 Terdakwa Diadili, Kejati Fokus Edukasi ASN

Salah satu upaya tersebut adalah sosialisasi tentang gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa, yang dilaksanakan di Istana Gubernur Sumbar.

Bernadette Sariyem
Selasa, 10 Desember 2024 | 21:46 WIB
Korupsi di Sumbar: 91 Terdakwa Diadili, Kejati Fokus Edukasi ASN
Ilustrasi korupsi. [Ist]

SuaraSumbar.id - Korupsi masih menjadi persoalan serius di Sumatera Barat (Sumbar). Sepanjang tahun 2024, sebanyak 51 kasus korupsi telah disidangkan di pengadilan dengan total 91 terdakwa.

Kejaksaan di Sumbar juga berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar lebih dari hasil penanganan kasus-kasus tersebut.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Efendri Eka Putra, menjelaskan bahwa Kejati Sumbar menetapkan 21 tersangka dalam berbagai kasus korupsi. Dari kasus-kasus tersebut, uang negara yang berhasil dikembalikan mencapai Rp2,2 miliar lebih.

Efendri mengungkapkan, pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari berbagai kasus, termasuk:

Baca Juga:Eks Plt Kabag Umum Pemkab Dharmasraya Dijebloskan ke Penjara, Terjerat Kasus Penyelewengan Dana Rp 3 Miliar

  • Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar: Pengembalian sebesar Rp70 juta.
  • Korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Padang-Sicincin: Pengembalian sebesar Rp522,5 juta.
  • Korupsi di Bagian Umum Setdakab Dharmasraya: Pengembalian sebesar Rp1,655 miliar.

“Kita telah menerima pengembalian kerugian negara dari beberapa kasus besar ini, yang menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi,” ujar Efendri dalam konferensi pers didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, Senin (9/12).

Edukasi dan Pencegahan

Kejati Sumbar tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melaksanakan edukasi untuk mencegah korupsi, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu upaya tersebut adalah sosialisasi tentang gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa, yang dilaksanakan di Istana Gubernur Sumbar.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), sekaligus meningkatkan kesadaran ASN mengenai bahaya dan konsekuensi korupsi,” tambah Efendri.

Baca Juga:2 Tersangka Korupsi Proyek Tol Padang-Pekanbaru Dijebloskan ke Sel Khusus Rutan Padang, Seorang Eks Kepala BPN Sumbar

Langkah Ke Depan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini