“Selama ini, istilah ‘pupuk bersubsidi’ digunakan sebagai kata sifat. Jika diganti menjadi ‘menyubsidi produk,’ sebagian besar masalah petani akan terselesaikan,” jelas Alex.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, mengakui bahwa rantai distribusi pupuk bersubsidi saat ini terlalu panjang. Proses penentuan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi melibatkan banyak tahapan, mulai dari usulan petani ke penyuluh, hingga disetujui oleh berbagai pihak di tingkat daerah dan pusat.
“Jika terlalu banyak tahapan seperti ini, pupuk bersubsidi bisa saja baru sampai ke petani saat mereka sudah selesai panen,” kata Rahmad.
Usulan reformasi distribusi dan alokasi subsidi ini diharapkan dapat mempercepat pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyederhanaan rantai distribusi pupuk bersubsidi, sebagaimana yang tengah digagas oleh Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto.