Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, berikan asistensi kasus polisi tembak polisi.

Riki Chandra
Senin, 25 November 2024 | 16:58 WIB
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tampang AKP Dadang Iskandar saat digiring menghadiri jumpa pers di Polda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). [Suara.com/Saptra S]

Polri memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara transparan dan objektif. Keberadaan Propam dan Irwasum di lokasi diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini