SuaraSumbar.id - Sejumlah organisasi kemasyarakatan di Sumatera Barat (Sumbar), termasuk Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia wilayah Sumbar mendeklarasikan sikap menolak praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).
Deklarasi ini juga didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, yang menyebut langkah tersebut sebagai bagian penting dari politik berbasis nilai keumatan.
“Ini merupakan langkah yang sangat baik dan selaras dengan prinsip politik keumatan,” ujar Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, Selasa (19/11/2024).
Langkah menolak praktik politik uang ini juga didasarkan pada keputusan Ijtima Ulama tahun 2018, yang dengan tegas mengharamkan politik uang dalam setiap proses Pilkada. Baik pihak yang memberikan maupun menerima dinyatakan melanggar hukum agama. Bahkan, menurut keputusan tersebut, otoritas berwenang dapat menyita uang politik tersebut untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat.
“Politik uang merusak cara pandang pemilih terhadap calon kepala daerah. Kita harus menilai calon berdasarkan kapabilitas dan rekam jejak, bukan dari uang yang mereka berikan,” kata Buya Gusrizal.
Buya Gusrizal juga mengingatkan masyarakat Sumbar untuk menghindari pola pikir pragmatis, seperti mengambil uang calon tetapi memilih calon lain. Tindakan tersebut tetap dianggap sebagai bagian dari praktik politik uang yang bertentangan dengan nilai agama dan moral.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Sumbar, Mazwar Mas’ud mengatakan, deklarasi ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan uang yang diberikan calon kepala daerah.
“Kita ingin masyarakat memilih berdasarkan visi, misi, dan gagasan calon kepala daerah, bukan karena uang yang ditawarkan. Ini penting untuk mendapatkan pemimpin yang benar-benar berintegritas,” ujar Mazwar. (antara)