510 Butir Obat Keras Disita, Pria 27 Tahun di Limapuluh Kota Diciduk Polisi

Seorang pria telah diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kepemilikan dan pengedaran psikotropika tanpa izin, ungkap AKBP Syaiful Wachid

Bernadette Sariyem
Rabu, 13 November 2024 | 14:30 WIB
510 Butir Obat Keras Disita, Pria 27 Tahun di Limapuluh Kota Diciduk Polisi
Ilustrasi pil ekstasi. (Shutterstock)

Kasus ini menambah daftar penindakan Polres Limapuluh Kota terhadap peredaran psikotropika di wilayah Sumatera Barat.

Kapolres AKBP Syaiful Wachid mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan sebagai upaya bersama dalam memberantas penyalahgunaan psikotropika dan menjaga keamanan wilayah.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:Viral! Maling Kotak Amal Masjid di Limapuluh Kota Dibekuk Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini