SuaraSumbar.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bukittinggi meningkatkan upaya preventif dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas yang marak di kalangan pelajar dan usia muda.
Berdasarkan data Satlantas Polresta Bukittinggi, pelajar menjadi kelompok utama yang terlibat dalam pelanggaran, dengan total 76 pelanggaran yang tercatat hanya dalam Operasi Zebra selama sepuluh hari.
"Pengguna jalan usia 16 hingga 20 tahun mendominasi pelanggaran lalu lintas di Bukittinggi. Dalam Operasi Zebra kali ini, kami mencatat 76 pelanggaran di kalangan pelajar," ujar Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Irsyad Falajatthurrachman, Jumat (1/11/2024).
Satlantas Polresta Bukittinggi mengoptimalkan edukasi lalu lintas di sekolah-sekolah, dengan harapan dapat mendorong kesadaran pelajar akan pentingnya mematuhi aturan.
Di samping edukasi, tindakan tegas juga dilakukan bagi pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk ancaman penahanan kendaraan selama tiga bulan.
“Hal ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama pelajar, mengenai dampak pelanggaran lalu lintas, termasuk risiko kecelakaan yang tinggi,” kata Irsyad.
Satlantas Polresta Bukittinggi juga menggandeng pihak sekolah dan orang tua untuk ikut berperan dalam mengurangi potensi pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar.
"Kami meminta komitmen dari orang tua dan sekolah agar turut membimbing pelajar agar mematuhi peraturan lalu lintas. Jika ditemukan pelanggaran seperti balap liar, kendaraan akan kami kandangkan," tegasnya.
Dia juga mengingatkan orang tua agar tidak mengizinkan anak-anak yang belum layak untuk mengendarai kendaraan. Menurutnya, pelajar yang masih muda cenderung memiliki potensi besar melakukan pelanggaran.
"Sebaiknya anak-anak yang masih dalam usia labil tidak diizinkan membawa kendaraan pribadi, terlebih Kota Bukittinggi memiliki sarana transportasi umum yang memadai," lanjutnya.
Selama Operasi Zebra yang berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024, sebanyak 225 berkas tilang dikeluarkan oleh Satlantas Polresta Bukittinggi, dengan pelanggar terbanyak berada di usia remaja.
Dari data yang dihimpun, kelompok usia 0 hingga 15 tahun tercatat melakukan 9 pelanggaran, usia 16 hingga 20 tahun sebanyak 76 pelanggaran, dan usia 21 hingga 25 tahun terdapat 36 pelanggaran.
Dalam kategori Lakalantas, selama periode operasi tersebut tercatat 9 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua korban meninggal, satu orang luka berat, dan 13 orang luka ringan, dengan total kerugian material mencapai Rp 37 juta. (antara)