Eks Plt Kabag Umum Pemkab Dharmasraya Dijebloskan ke Penjara, Terjerat Kasus Penyelewengan Dana Rp 3 Miliar

AC ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana operasional Sekretariat Kabupaten Dharmasraya tahun 2023.

Riki Chandra
Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:16 WIB
Eks Plt Kabag Umum Pemkab Dharmasraya Dijebloskan ke Penjara, Terjerat Kasus Penyelewengan Dana Rp 3 Miliar
Mantan Plt Kabag Umum Dharmasraya dijebloskan ke penjara. [Dok.Antara]

Atas perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider dari kasus ini adalah Pasal 3 jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini