SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Padang menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi dana hibah KONI Padang, Agus Suardi, yang diserahkan pada Senin (28/10/2024). Pembayaran ini mencakup total sebesar Rp 948.875.000, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah mengonfirmasi bahwa terpidana telah melunasi uang pengganti sejumlah Rp748.875.000 dan denda pidana sebesar Rp200 juta.
“Hari ini pihak terpidana membayar uang pengganti, berkat upaya penagihan yang terus dilakukan oleh Kejari Padang," ujar Aliansyah.
Dana yang diterima tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI, sesuai prosedur yang berlaku.
"Dengan pembayaran ini, Agus Suardi yang juga mantan Ketua KONI Padang, tidak perlu menjalani hukuman tambahan atau subsider," katanya.
Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Agus Suardi, beserta kewajiban membayar uang pengganti Rp748.875.000 dan denda Rp200 juta.
Jika tidak dibayarkan, terpidana harus menjalani tambahan hukuman selama satu tahun penjara untuk uang pengganti, dan dua bulan untuk denda.
“Karena terpidana sudah membayar semua, maka ia hanya menjalani pidana pokoknya, yaitu lima tahun penjara,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri.
Agus Suardi kini tengah menjalani masa hukumannya sejak dieksekusi pada September 2023.
Agus Suardi adalah salah satu dari tiga terpidana dalam perkara penyelewengan dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD Kota Padang.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan bahwa dana sebesar Rp 3,1 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Namun, hingga kini, baru Agus Suardi yang memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda. (antara)