Buntut Mengaku Nabi hingga Baiat Imam Mahdi, Warga Asing dari Norwegia dan Inggris Dideportasi dari Ranah Minang

Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat (Sumbar), resmi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Norwegia dan Inggris yang sempat membuat keresahan di wilayah tersebut.

Riki Chandra
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:40 WIB
Buntut Mengaku Nabi hingga Baiat Imam Mahdi, Warga Asing dari Norwegia dan Inggris Dideportasi dari Ranah Minang
Kemenag Pasaman Barat saat menggelar pertemuan terkait persoalan penyebaran paham sesat oleh warga negara asing yang diamankan pada Jumat (18/10/2024) lalu. [Dok.Antara]

Proses deportasi ini berlangsung lancar dan aman, sesuai dengan prinsip selektif policy keimigrasian yang hanya memperbolehkan orang asing yang tidak menimbulkan gangguan di Indonesia. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini