Selain itu, aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan tetap digunakan dalam proses Pilkada 2024 di wilayah Pasaman Barat. Aplikasi ini memungkinkan petugas melakukan input data meskipun dalam keadaan tanpa sinyal, memberikan fleksibilitas yang dibutuhkan di daerah-daerah blank spot.
Sebagai langkah tambahan, KPU juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kominfo Pasaman Barat untuk membantu mengatasi kendala sinyal, terutama di tingkat kecamatan.
"Koordinasi dengan pihak pemerintah daerah terus dilakukan, dan kami mendapat dukungan dari Dinas Kominfo untuk memperbaiki masalah sinyal di beberapa wilayah kecamatan," tutup Alfi. (antara)