Ombudsman Sumbar Desak Percepat Layanan Publik di Agam Pasca Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi

Masyarakat di daerah terdampak bencana membutuhkan percepatan layanan publik.

Riki Chandra
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:10 WIB
Ombudsman Sumbar Desak Percepat Layanan Publik di Agam Pasca Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggandeng sejumlah instansi pemerintah guna mempercepat layanan publik di Kabupaten Agam, usai bencana banjir lahar dingin Gunung Marapi yang terjadi pada 11 Mei 2024 lalu.

Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, masyarakat di daerah terdampak bencana membutuhkan percepatan layanan publik.

"Setelah melakukan monitoring lapangan, Ombudsman menemukan masyarakat terdampak bencana masih menunggu percepatan dan afirmasi dalam layanan publik," ujar Adel Wahidi dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).

Dalam identifikasi tim Ombudsman bersama sejumlah instansi terkait, ditemukan bahwa masyarakat membutuhkan percepatan dalam pengurusan dokumen penting seperti ijazah hilang atau rusak, surat nikah, sertifikat tanah, KTP elektronik, kartu keluarga, SIM, dan STNK.

Kondisi ini mendesak untuk segera ditangani agar warga terdampak dapat kembali mengurus keperluan administrasi mereka.

Sebagai langkah cepat, Ombudsman Sumbar menggandeng Polres Kabupaten Agam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta instansi terkait lainnya untuk membuka layanan publik di Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam. Layanan ini akan berlangsung pada 10 hingga 11 Oktober 2024.

"Seluruh masyarakat terdampak banjir lahar dingin dapat langsung mengurus dokumen penting mereka di lokasi ini," ujar Adel.

Adel juga menegaskan bahwa layanan "jemput bola" ini adalah wujud kehadiran negara bagi masyarakat yang terdampak bencana alam, terutama banjir lahar dingin Gunung Marapi.

"Instansi terkait akan hadir dengan membawa alat-alat penting, seperti mobil perekam E-KTP dan mobil layanan pertanahan," tambahnya.

Diharapkan percepatan ini bisa membantu masyarakat Kabupaten Agam yang sejak bencana pada 11 Mei 2024, belum sempat mengurus berbagai dokumen penting. Setelah layanan di Agam selesai, Ombudsman Sumbar bersama instansi terkait juga akan melanjutkan kegiatan serupa di Kabupaten Tanah Datar, wilayah yang juga terdampak parah akibat banjir lahar dingin dan banjir bandang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini