SuaraSumbar.id - Satpol PP Kota Padang menemukan seorang pria berada di dalam kamar kos seorang wanita saat melakukan razia di kawasan Jalan Niaga pada Rabu malam (11/9).
Razia ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPPD) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga kota.
"Saat melakukan pengawasan di Jalan Niaga, kami menemukan seorang pria berada di dalam kamar kos wanita, yang jelas melanggar aturan," ujar Rio pada Kamis (12/9/2024).
Baca Juga:Kota Padang Semakin Menjadi Magnet Wisatawan, Optimis Capai Target Kunjungan 2024
Razia tersebut tidak hanya dilakukan di kos-kosan, tetapi juga di beberapa penginapan lainnya.
Petugas mengunjungi tiga lokasi berbeda, termasuk penginapan di Jalan Niaga dan sebuah hotel di Jalan Bandar Pulau Karam.
Hasilnya, selain temuan pelanggaran di kos-kosan, pihak Satpol PP juga menemukan bahwa beberapa penginapan diduga tidak memiliki izin usaha yang sah.
"Dari hasil pengawasan kami, ditemukan dugaan bahwa kos-kosan dan hotel tersebut tidak memiliki dokumen izin usaha yang sah," tambah Rio.
Selama razia, empat orang berhasil diamankan oleh Satpol PP, terdiri dari dua pria dan dua wanita, yang kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga:Gudang Penyimpanan Hotel UNP Terbakar, Kerugian Capai Rp10 Juta
Selain itu, pemilik kos-kosan dan hotel yang melanggar peraturan juga telah diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Kami berharap para pemilik usaha kos-kosan dan hotel dapat bekerja sama dengan menjaga ketertiban dan mematuhi Perda serta peraturan yang berlaku," tegas Rio.
Satpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin guna memastikan para pelaku usaha dan masyarakat tetap menjaga ketertiban dan ketenteraman di Kota Padang.
Kontributor : Rizky Islam