Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan dan pendampingan hukum serta psikologis.
Ratna menegaskan bahwa pelaku harus dihukum setimpal sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang perlunya menjaga keamanan dan keselamatan perempuan, serta meningkatkan kesadaran akan pencegahan kekerasan seksual di tengah masyarakat.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Ditemukan Tanpa Busana, Polisi Temukan Baju Terakhir Gadis Penjual Gorengan yang Tewas Terkubur