RS Unand Rampungkan Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024: Sudah Kami Serahkan ke KPU Sumbar!

RS Unand telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Riki Chandra
Rabu, 04 September 2024 | 17:12 WIB
RS Unand Rampungkan Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024: Sudah Kami Serahkan ke KPU Sumbar!
Tim medis memeriksa kesehatan calon kepala daerah di RS Universitas Andalas. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Rumah Sakit Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Direktur Utama RS Unand, Dr. Yevri Zulfiqar mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada KPU Sumbar.

"Seluruh rangkaian pemeriksaan, termasuk jasmani, rohani, dan tes bebas dari penyalahgunaan narkotika, telah selesai dan hasilnya sudah kami kirimkan ke KPU," katanya, Rabu (4/9/2024).

Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap 56 calon kepala daerah dari sembilan wilayah, termasuk Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Sijunjung.

Pemeriksaan kesehatan ini melibatkan tim medis RS Unand, sementara tes bebas narkotika dilakukan oleh tim dokter dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar).

Merujuk Keputusan KPU Nomor 1.090 Tahun 2024, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi berbagai aspek seperti kesehatan jiwa, kondisi psikologis, status penggunaan narkotika, serta kesehatan organ-organ penting seperti jantung, paru-paru, dan ginjal.

Salah satu yang istimewa dalam pemeriksaan kali ini adalah penggunaan magnetic resonance imaging (MRI) kepala.

Dr. Yevri Zulfiqar menjelaskan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan psikologis bervariasi, dengan rata-rata dua setengah jam, namun ada beberapa calon yang memakan waktu hingga empat jam. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kepribadian, bukan menentukan kelolosan.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyebutkan bahwa partai politik masih bisa mengganti calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kesehatan usai pemeriksaan dilakukan. Namun, Ory menegaskan bahwa dokumen terkait kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika tidak dapat diperbaiki setelah masa pemeriksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak