SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, membuka sebanyak 4.899 formasi untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2024.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi strategis dalam penataan ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Padang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar mengatakan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai kebutuhan yang ada di Pemkot Padang.
"Ini bisa menjadi solusi untuk penataan ASN dan non-ASN di Pemkot Padang," ujarnya pada Jumat (23/8/2024).
Formasi PPPK yang dibuka ini meliputi berbagai bidang, termasuk teknis, guru, dan tenaga kesehatan. Surat Keputusan (SK) terkait formasi PPPK 2024 untuk setiap instansi di berbagai pemerintah kabupaten/kota akan diserahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada 30 Agustus 2024.
Namun, Pemkot Padang telah mempersiapkan diri lebih awal. Informasi mengenai formasi PPPK tersebut sudah disampaikan dalam sosialisasi yang digelar sebelumnya, sehingga Pemkot dapat memulai persiapan sejak dini.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Padang, Corri Saidan menegaskan, pengusulan formasi ini telah disesuaikan dengan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Padang.
"Harapan kita, pengadaan ini sudah tepat sasaran, sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan, serta dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kota Padang," ujarnya.
Selain itu, Pemkot Padang juga akan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung serta menunggu penjadwalan lebih lanjut sesuai arahan KemenPANRB.
Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk melaksanakan pengadaan PPPK 2024 ini sesuai dengan pedoman aturan dan perundangan yang berlaku, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024. (Antara)