SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam telah memetakan 13 titik kerawanan Pilkada 2024 di wilayah mereka berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Langkah antisipasi segera dilakukan guna meminimalisir potensi pelanggaran dalam pemilihan yang akan datang.
"Pemetaan ini dilakukan berdasarkan skor kerawanan yang dianalisis dari isu-isu serta tahapan rawan sesuai dengan IKP 2024," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Agam, Yuhendra, didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Agam, Yulizamra, Rabu (21/8/2024).
Beberapa isu yang menjadi fokus Bawaslu Agam di antaranya adalah pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, netralitas ASN, TNI, Polri, serta kepala daerah dan desa.
Selain itu, kampanye berbasis hoax, ujaran kebencian, dan politik uang juga menjadi perhatian khusus. Proses pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai peraturan pun masuk dalam daftar potensi pelanggaran.
"Penentuan isu-isu ini didasarkan pada kejadian-kejadian dalam Pemilu atau Pilkada sebelumnya, khususnya pada periode 2018-2020, yang telah dicatat dalam IKP 2024," jelas Yuhendra.
Tahapan yang berpotensi tinggi mengalami pelanggaran termasuk dalam pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, logistik, serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Bawaslu Agam juga mencatat ada sembilan isu yang dianggap paling rawan akan muncul kembali dalam Pilkada 2024.
Untuk meminimalisir kerawanan Pilkada 2024, Bawaslu Agam telah melakukan berbagai langkah antisipasi. Ini termasuk koordinasi dan imbauan kepada stakeholder terkait seperti KPU, Disdukcapil Agam, TNI, Polri, Lembaga Pemasyarakatan, dan pemerintah nagari atau desa. Mereka juga mendirikan posko aduan, melakukan sosialisasi, publikasi, serta mengawal hak pilih warga.
"Kami akan melakukan sosialisasi dan publikasi secara masif untuk menekan potensi pelanggaran dalam Pilkada 2024," katanya. (Antara)