Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis

Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer.

Riki Chandra
Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:40 WIB
Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis
Serda Adan, pembunuh Casis TNI mejalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang. [Suara.com/Saptra S]

Iwan pun dibawa menuju Kota Padang. Mulanya, keluarga sempat curiga saat Iwan hilang kabar selama 6 bulan. Namun, saat itu, Serda Adan berdalih Iwan sedang mengikuti pendidikan dan akan segera dilantik.

Hingga pada Maret 2024, keluarga semakin curiga karena Adan kerap menghindar saat ditanya soal keberadaan Iwan. Keluarga pun melaporkan Adan ke Lanal Nias.

Adan pun mengakui perbuatannya telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022 dan membuang jasad Iwan ke jurang di daerah Sawahlunto. Atas perbuatannya Serda Ardan terancam hukuman mati.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini