SuaraSumbar.id - Satlantas Polresta Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menggelar operasi kepatuhan lalu lintas dengan sandi "Operasi Patuh Singgalang 2024" selama dua pekan. Operasi berlangsung mulai dari 15 hingga 28 Juli 2024.
Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Alfin mengatakan, selama operasi tersebut pihaknya akan menindak para pengendara yang melakukan pelanggaran secara kasat mata.
"Dalam operasi kami akan menindak para pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata demi mewujudkan keamanan serta ketertiban berlalu lintas di Kota Padang," katanya, Senin (15/7/2024).
Ia mengatakan, ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas untuk ditindak, yang pertama adalah pengemudi sepeda motor yang berkendara sambil menggunakan handphone.
Kedua pengemudi yang masih di bawah umur, lalu pengemudi sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang.
Keempat adalah pengendara yang tidak mengenakkan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman, kemudian mengemudi dalam keadaan mabuk.
Selanjutnya adalah para pengendara yang melawan arus dan tidak mematuhi rambu-rambu, dan yang terakhir pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan.
Alfin mengatakan, kegiatan razia dilakukan oleh petugas dengan dua sistem yakni situasioner (menetap di suatu tempat) kemudian mobile (petugas menggunakan sepeda motor).
Ia mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir selagi berkendara dengan menaati serta mematuhi peraturan lalu lintas.
"Tertiblah karena kesadaran sendiri demi menjaga keamanan dan keselamatan saat berkendara, bukan karena takut dirazia," jelasnya.
Ia juga telah menginstruksikan kepada para petugas agar bertindak secara humanisme selama melaksanakan Operasi Patuh Singgalang 2024.
"Kami juga mengedepankan teguran kepada pengendara yang hanya melakukan pelanggaran ringan, tidak semuanya ditindak dan dikenakan Tilang," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang tingkat fatalitas kecelakaan atau membahayakan pengguna jalan lainnya dinilai tidak tinggi. (Antara)